" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > hukum meni untuk cerai < / h3 > " , " isi " :[ " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " ustadz , di lingkung tempat tinggal ana ada kasus mba ( maried by accident ) , telah dua nikah dan sah bagai suami isteri , esok hari langsung cerai oleh suami . ini hukum bagaimana ustadz ? jazakallah khairon katsir . " , " wassalamu ' alaikum wr . wb . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 22 august 2013 07 : 40  " , "  7 . 686 views  n " , " n " , " n " , " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " ustadz , di lingkung tempat tinggal ana ada kasus mba ( maried by accident ) , telah dua nikah dan sah bagai suami isteri , esok hari langsung cerai oleh suami . ini hukum bagaimana ustadz ? jazakallah khairon katsir . " , " wassalamu ' alaikum wr . wb . " , " n " , " masalah nikah dengan niat cerai sudah seringkali bincang ulama . bentuk adalah ketika orang nikah wanita , dalam diri sudah ada niat untuk talak segera mungkin atau pada waktu tentu . " , " hukum meni dengan niat talak ini oleh para ulama tetap bagai nikah yang haram . dan mereka sebut bahwa pada hakikat nikah seperti ini adalah nikah mut ' ah atau nikah sementara . dan jumhur ulama semua sepakat bahwa nikah mut ' ah dan jenis itu haram hukum dan batil . " , " al - imam malik kata bahwa pasang yang laku nikah mut ' ah atau nikah sementara harus hukum tapi bukan dengan hukum hudud . mereka wajib pisah ( " , " ) dan bukan cerai . karena cerai itu hanya untuk buah nikah , sedang dalam kasus mereka , nikah tidak pernah jadi . " , " adapun alas yang muka antara lain : " , " 1 . bahwa salah satu di antara syarat syah nikah adalah sifat " , " , yaitu niat untuk langgeng terus dan bukan untuk sementara saja . kalau nanti jadi talak , maka sama sekali belum pernah lintas dalam hati dan juga tidak pernah niat . " , " 2 . bahwa tuju dari nikah dalam islam sungguh adalah untuk dapat " , " dan " , " . bagaimana firman allah swt : " , " ( qs ar - rum : 21 ) " , " sedang al - hanafiyah kata bila orang nikah wanita dengan niat bahwa bila nanti sudah lewat masa tahun akan cerai , bukan masuk nikah mut ' ah . " , " sedang al - hanabilah kata bahwa niat untuk cerai ketika sejak awal meni sudah batal akad itu sendiri . " , " yang halal nikah mut ' ah ini umum adalah kalang syi ' ah al - imamiyah . bahkan mereka sama sekali tidak syarat ada wali dan saksi dalam nikah itu . yang syarat justru berapa harga mahar dan berapa lama nikah . namun pada hakikat apa yang mereka laku tidak lebih dari zina atau kawin kontrak , karena tidak ada beda dengan lacur . zina dan lacur sama sekali tidak bicara siapa wali dan saksi , tapi yang penting berapa tarif dan " , " - nya berapa lama . " , " oleh kalang jumhur ulama dan seluruh umat islam panjang masa , nikah kontrak ( mut ' ah ) atau nikah dengan niat talak haram cara tegas . "
